Entitas Pelaporan Usaha
06.47


Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
1.      Pemerintah pusat;
2.      Pemerintah daerah;
3.      Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
1.      Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan.
2.      Manajemen
Memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah.
3.      Transparansi
mMemberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders.
4.      Keseimbangan Antargenerasi
Memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi yang akan datang ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. 

TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.
 
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
1.      Laporan Realisasi Anggaran
2.      Neraca
3.      Laporan Arus Kas
4.      Catatan atas Laporan Keuangan
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
1.       BASIS AKUNTANSI
·         Basis Kas: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
·         Basis Akrual: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas. Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
2.      PRINSIP NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST)
·         Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
·         Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang.
·         Nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.
     3.      PRINSIP REALISASI
·         Pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membiayai belanja yang terjadi dalam periode tersebut.
·         Prinsip penandingan pendapatan-belanja tidak mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial
4.  PRINSIP SUBTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL (SUBSTANCE OVER FORM)
Peristiwa harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitas.
5.     PRINSIP PERIODITAS
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
6.     PRINSIP KONSISTENSI
·          Perlakuan akuntansi yang sama harus ditetapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas (prinsip konsistensi internal).
·          Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama.
·          Pengaruh atas perubahan penerapan metode harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
7.       PRINSIP PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE)
·          Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
·          Informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
8.      PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION)
Dalam penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang mengandung unsur-unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.
 
PENGAKUAN
·         Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal;
·         Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul;
·         Pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan;
·         Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.





0 komentar