Entitas Pelaporan
adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
1. Pemerintah
pusat;
2. Pemerintah
daerah;
3. Satuan
organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika
menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib
menyajikan laporan keuangan
PERANAN PELAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH
1. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan.
2. Manajemen
Memudahkan
fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan
ekuitas dana pemerintah.
3. Transparansi
mMemberikan
informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders.
4.
Keseimbangan
Antargenerasi
Memberikan
informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh
pengeluaran, dan apakah generasi yang akan datang ikut menanggung beban pengeluaran
tersebut.
TUJUAN
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun
politik.
KOMPONEN LAPORAN
KEUANGAN
1.
Laporan Realisasi Anggaran
2.
Neraca
3.
Laporan Arus Kas
4.
Catatan atas Laporan Keuangan
PRINSIP AKUNTANSI DAN
PELAPORAN KEUANGAN
1.
BASIS
AKUNTANSI
·
Basis Kas: untuk pengakuan pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
·
Basis Akrual: untuk pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas. Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual
sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis
kas.
2. PRINSIP NILAI HISTORIS (HISTORICAL
COST)
·
Aset dicatat
sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar
dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
·
Kewajiban dicatat
sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk
memenuhi kewajiban di masa yang akan datang.
·
Nilai perolehan
lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan
dapat diverifikasi.
3.
PRINSIP
REALISASI
·
Pendapatan yang tersedia yang telah
diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan
digunakan untuk membiayai belanja yang terjadi dalam periode tersebut.
·
Prinsip penandingan pendapatan-belanja
tidak mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial
4. PRINSIP SUBTANSI MENGUNGGULI BENTUK
FORMAL (SUBSTANCE OVER FORM)
Peristiwa
harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan
hanya mengikuti aspek formalitas.
5. PRINSIP PERIODITAS
Kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi
periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi
sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
6.
PRINSIP
KONSISTENSI
·
Perlakuan akuntansi yang sama harus
ditetapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas
(prinsip konsistensi internal).
·
Metode akuntansi yang dipakai dapat
diubah dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih
baik dari metode yang lama.
·
Pengaruh atas perubahan penerapan metode
harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
7.
PRINSIP
PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE)
·
Laporan keuangan harus menyajikan secara
lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
·
Informasi tersebut dapat ditempatkan
pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
8. PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION)
Dalam
penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan
suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang mengandung unsur-unsur
kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian
sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban
tidak dinyatakan terlalu rendah.
PENGAKUAN
·
Aset diakui pada saat potensi ekonomi
masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal;
·
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman
diterima atau pada saat kewajiban timbul;
·
Pendapatan diakui pada saat kas diterima
di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan;
·
Belanja diakui pada saat terjadinya
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.