Penggabungan badan
usaha adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Latar belakang:
·
Investasi yang menguntungkan
·
Mendapatkan kendali atas perusahaan lain
·
Memasuki pasar baru (area produk baru) melalui
perusahaan yang sudah menguasai pasar
·
Memastikan pasokan bahan baku (input produksi)
lain
·
Memastikan output produksi bagi pelanggan
·
Diversivikasi
usaha (kasus Boeing)
·
Ukuran
perusahaan (skala perusahaan)
·
Mendapatkan
teknologi baru
·
Mengurangi tingkat persaingan
·
Mengurangi risiko
Bentuk Penggabungan usaha
1.
Merger statutori (merger):
Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu
dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.
Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang
diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang
diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi dari perusahaan
yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
2.
Konsolidasi statutori
(konsolidasi) :
Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang
bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan
tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah
sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang
bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan konsolidasi.
3.
Akuisisi saham :
Terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari
perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang
terpisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan afiliasi).
Karena tidak ada perusahaan yang dilikuidasi, perusahaan pengakuisisi
memperlakukan kepemilikannya di perusahaan yang diakuisisi sebagai investasi.
Dalam akuisisi saham, perusahaan pengakuisisi tidak perlu mengakuisisi seluruh
saham milik perusahaan yang diakuisisi untuk memperoleh kendali.
Hubungan yang timbul dari akuisisi saham disebut hubungan induk dan anak
perusahaan. Induk perusahaan (parent company) adalah perusahaan yang
mengendalikan perusahaan lain yang disebut sebagai perusahaan anak
(subsidiary), biasanya melalui pemilikian mayoritas di saham biasa.
0 komentar:
Posting Komentar